Tak Pakai Masker, Dihukum Baca Pancasila dan Push-up

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

24 September 2020 20:23 WIB
Daerah | Rilis ID
Ari (30), buruh dari Menggala Kota, yang diberikan sanksi push-up di tempat. FOTO: HUMAS POLRES TUBA
Rilis ID
Ari (30), buruh dari Menggala Kota, yang diberikan sanksi push-up di tempat. FOTO: HUMAS POLRES TUBA

RILISID, Tulangbawang — Polsek Menggala bersama instansi terkait menggelar operasi yustisi di tempat-tempat keramaian, Kamis (24/9/2020).

Sasarannya, mereka yang tidak memakai masker di Kelurahan Menggala Selatan dan Menggala Kota, Tulangbawang.

Lima orang terjaring dan langsung mendapat berbagai sanksi. Mulai membaca teks Pancasila, push-up, sampai membersihkan fasilitas umum.

Pertama, Kandar (18), wiraswasta asal Menggala Selatan. Dia diminta membaca teks Pancasila.

Kedua, Riswandi (32), wiraswasta warga Menggala Kota. Aparat memintanya berjanji tidak akan melanggar protokol kesehatan (prokes) lagi.

Ketiga, Ari (30), buruh dari Menggala Kota. Sanksi yang diberikan berupa push-up di tempat.

Keempat, Risali (22), mahasiswa asal Menggala Selatan. Dia diminta membersihkan fasilitas umum.

Kelima, Ane Rose (27), ibu rumah tangga (IRT) dari Menggala Selatan. Dia juga diminta membaca teks Pancasila.

Kapolsek Menggala Iptu Mangara Panjaitan mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, operasi dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Operasi diikuti delapan orang personel Polsek Menggala, lima personel kecamatan, empat personel Satpol PP, dan empat personel Kelurahan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya