TP4D Kejati Pastikan Awasi 5 Proyek Nasional di Lampung
Anonymous
RILISID, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pengawasan terhadap lima proyek nasional yang dikerjakan di provinsi ini.
Hal ini Kajati Lampung, Susilo Yustinus saat menggelar Press Gathering dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di kantornya, Jumat (20/7/2018).
Yustinus mengatakan kelima proyek nasional tersebut: pertama, pembangunan Pelabuhan Sebalang tahun anggaran 2018 sebesar Rp49 Milliar yang dilakukan KSOP Pelabuhan kelas I Panjang Bandarlampung.
Kedua; Penataan Fisik Kebun Raya Kampus Itera Kabupaten Lampung Selatan dan Kebun Raya Liwa Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2018 sebesar Rp24 Milliar yang dilakukan Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Perwakilan Lampung.
Ketiga; pembangunan SKTT 150 kV news Tarahan-Garuntang-Telukbetung dan GIS 150 kV di Garuntang Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp380 Milliar yang dilakukan PT .PLN Persero Unit Induk pembangunan Sumatera Bagian Selatan.
Keempat; program revitalisasi Bandar Udara Radin Inten II, Branti Kabupaten Lampung Selatan dan SATPEL (Satuan Acara Penyuluhan) Bandar Udara Pekon Serai Bandar Udara Radin Inten II sebesar Rp39 Milliar yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
Kelima; pembangunan tiga proyek Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perwakilan Lampung yaitu pembangunan bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur, pembangunan bendungan Way Sekampung Kabupaten Pringsewu, dan pembangunan saluran Suplesi Way Besai Kabupaten Waykanan dengan nilai anggaran sebesar Rp1,7 Triliun.
“Saya minta TP4D (Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) dari Kejati Lampung serius memantau pengawasan pekerjaan tersebut," tegas Yustinus.
Terpisah, Kasi TP4D dari Kejati Lampung, Rusnandi membenarkan bahwa pihaknya melakukan pengawasan lima proyek nasional tersebut.
Ia mengatakan benar-benar serius melakukan pengawasan sampai pekerjaan selesai.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
