TP4D Kejati Lampung Awasi Proyek 6 Ruas Jalan PUPR
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melakukan pengawasan atas pekerjaan enam proyek pembangunan jalan yang tengah dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung.
Pengawasan dilakukan agar kontraktor membangun jalan sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi umum pekerjaan.
TP4D Kejati diketuai Kepala Asisten Inteljen (Asintel), Raja Sakti Harahap didampingi beberapa anggota lainnya, melakukan pengawasan selama dua hari. Dimulai Rabu (8/8/2018) dan dilanjutkan hari ini Kamis (9/8/2018), tim berada di ruas jalan Padangcermin-Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Hal itu disampaikan Kasi TP4D Kejati, Rusnandi kepada rilislampung.id melalui ponselnya, Kamis (9/8/2018). Tim TP4D sendiri mengawasi salah satu ruas jalan di Padangcermin-Kedondong dengan panjang 29.671 km. Sedangkan pagu anggaran Rp160 milliar yang dikerjakan oleh rekanan kerja sama operasional (KSO) CV. Amka-SBR.
"Kami bertugas melakukan pengawasan terhadap salah satu dari enam proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR melalui pinjaman dana PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI),” terangnya.
Namun demikian, pihaknya menegaskan tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum, jika ada kejanggalan dalam proyek tersebut. “Agar proyek ini tepat waktu dan sasaran, sesuai rencana proyek rampung pada akhir tahun ini," kata Rusnandi.
Sementara, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung, M. Budi Setiawan membenarkan pengawasan dan peninjauan oleh TP4D Kejati.
“Kami meminta, TP4D agar bisa mengawal dan megawasi, jalannya enam proyek ini. Agar bisa berjalan dengan tepat waktu dan sasaran. Bersyukur hasil pengawasan dan peninjauan dari hari kemarin hingga saat ini, bisa berjalan signifikan," tulis Budi melalui pesan whatsapp. (*)
Enam ruas jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Lampung melalui dana PT.SMI:
1. Ruas jalan Pringsewu - Pardasuka dengan panjang 18.797 Km, anggaran Rp50 Milliar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
