THR PNS Belum Dibayar, DPRD: Setop Proyek Mercusuar!

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

BANDARLAMPUNG

20 Mei 2020 16:10 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi (Kiri) dan Wakil Ketua DPRD Bandarlampung Aep Saripudin.
Rilis ID
Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi (Kiri) dan Wakil Ketua DPRD Bandarlampung Aep Saripudin.

RILISID, BANDARLAMPUNG — Belum dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) PNS Pemkot Bandarlampung hingga Selasa (19/5/2020) menuai soroatan dari DPRD Bandarlampung.

Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi mendesak Pemkot Bandarlampung untuk membayarkan semua kewajibannya. Terutama soal THR PNS.

”Makanya saya minta kepada Pak Wali Kota, setop dulu proyek mercusuar itu. Seperti fly over atau lainnya. Alihkan dananya untuk pembayaran kewajiban pemkot itu,” tegasnya kepada Rilislampung.id. melalui sambungan telepon, Selasa (19/5/2020) malam.

Menurut Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung ini, bukan hanya THR saja yang belum terbayarkan, insentif RT juga belum dibayarkan penuh.

”Informasi yang saya terima, insentif RT katanya hanya dibayar dua bulan. Sementara, dijanjikan 8 bulan. Kan kasihan RT sudah pontang-panting di lapangan, tapi insentif tidak dibayar full,” ucapnya.

Karenanya, ia mendesak Pemkot Bandarlampung untuk lebih mementingkan kebutuhan yang memang penting.

”Untuk apa bangun sana-bangun sini, tapi masyarakat kesusahan. Dalam kondisi saat ini, kebutuhan warga itu yang penting. Termasuk kebutuhan aparatur kita di lapangan. Seperti RT contohnya. Apalagi ini kita sedang ada wabah corona,” tegasnya.

Senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Bandarlampung Aep Saripudin. Dia meminta Pemkot Bandarlampung membayarkan kewajibannya untuk mencairkan THR bagi PNS.

”Tentu kami mendorong untuk dibayarkan. Itu kan kewajiban,” ujarnya kepada Rilislampung.id melalui sambungan telepon, Selasa (19/5/2020) malam.

Menurut dia, DPRD juga sebenarnya sudah menyarankan Pemkot Bandarlampung untuk menunda beberapa pelaksanaan proyek pembangunan. Dan beberapa saran tersebut sudah dilaksanakan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya