TB Hasanuddin Beberkan Prosedur Pengadaan Satelit Bakamla ke KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 Juli 2018 15:00 WIB
Nasional | Rilis ID
TB Hasanuddin. FOTO: RILIS.ID/Arman Putra
Rilis ID
TB Hasanuddin. FOTO: RILIS.ID/Arman Putra

RILISID, Jakarta — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tubagus (TB) Hasanuddin, membeberkan prosedur pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Komisi I Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) saat ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini mengingat dirinya kala itu menjabat sebagai Pimpinan Komisi I DPR RI.

"Saya selaku pimpinan komisi I menjelaskan dengan segamblang-gamblangnya seusai prosedur, tahapan dan lain sebagainya," kata TB Hasanudin, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Ia juga mengatakan bahwa keputusan untuk pengesahan anggaran bukan di tangan Komisi I DPR RI, melainkan di Badan Anggaran (Banggar).

Sehingga, TB tak banyak tahu apakah ada penambahan atau pengurangan anggaran.

"Kemudian sesuai kesepakatan di komisi I diajukan ke Banggar lalu setelah di Banggar bukan kewenangan komisi I sehingga, kami tidak bisa menjelaskan apa yang dilakukan mengapa anggaran itu bisa naik bisa turun di Banggar itu saja," paparnya.

Selain itu, TB juga dikonfirmasi penyidik KPK terkait hubungannya dengan Fayakhun Andriadi. 

Ia menyampaikan sebagai orang yang sama-sama duduk di Komisi I, tak banyak mengintervensi mekanisme pengadaan.

"Jadi, kami sebagai pimpinan komisi I bagaimana prosedur pada saat pengadaan, ada dua kegiatan rapat dan rapat itu kemudian ada kesimpulan. Kesimpulannya diserahkan kepada Banggar kemudian Banggar barangkali mengambil keputusan. Itu saja," tuturnya.

Sebelumnya TB Hasanuddin diduga terlibat dalam pengadaan satelit monitoring di Bakamla, karena namanya disebut yang mengenalkannya dengan Staf Ahli Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya