Surat Permohonan Maaf Eni Saragih Beredar, Ini Respons KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

18 Juli 2018 13:20 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO: Instagram
Rilis ID
FOTO: Instagram

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons adanya surat permohonan maaf dari Eni Maulani Saragih yang beredar di aplikasi perpesanan, Whatsapp. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, meyakini Eni mengetahui bahwa uang yang diterimanya merupakan bagian dari suap.

"Tidak sulit untuk membedakan penerimaan terkait dengan jabatan dengan tidak. Itu norma dasar sekali saya kira dan juga tentu saja anggota DPR RI memahami hal-hal yang seperti ini. Kami yakin seluruh anggota DPR-RI bisa membedakan mana penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan tidak," katanya di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Febri Diansyah mengatakan, seharusnya Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR melaporkannya kepada KPK sebagai bentuk gratifikasi. 

Namun hingga saat ini, nyatanya Eni tak melaporkannya kepada KPK.

"Kalau berhubungan dengan jabatan pasti tidak boleh jika tiba-tiba ada pihak lain yang memberikan pejabat negara tanpa diketahui itu terkait dengan apa, maka segera laporkan pada KPK sebagai penerimaan gratifikasi. Nah, sampai saat ini kan tidak ada pelaporan," katanya menyesalkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengakui perbuatannya menerima suap, pada pembangunan proyek PLTU Riau 1 yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini disampaikan Eni melalui sepucuk surat yang diduga merupakan tulisan tangannya.

Dalam surat itu, Eni mengaku salah karena menerima uang yang diduganya menjadi bagian dari rezekinya karena telah memperjuangkan proyek ini. 

Ini mengingat PLTU Riau menjadi proyek awal listrik 35.000 megawatt yang dibangun.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya