Sudah Mendekam Dua Tahun di Sukamiskin, Jero Sebut Tidak Tahu soal 'Hotel' Lapas
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik angkat suara terkait dengan suap Kalapas Sukamiskin untuk fasilitas mewah dan perizinan. Ia yang juga tahanan di Lapas Sukamiskin mengaku tak tahu bila sejumlah fasilitas mewah, seperti pendingin udara (AC), televisi, kulkas dan wastafel seperti di sel terpidana Fahmi Darmawansyah.
Jero yang menjadi terpidana kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjadi Menteri Pariwisata itu mengklaim, sel penjara yang ditempatinya tidak ada fasilitas apapun.
"Saya enggak pakai AC. Enggak ada, kan Bandung dingin," kata Jero sebelum sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018).
Jero merupakan terdakwa korupsi di lingkungan Kementerian ESDM, menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras sejumlah pihak saat menjabat sebagai Menteri ESDM, dan menerima suap.
Jero menyampaikan dirinya juga tak pernah ditawari peningkatan fasilitas mewah oleh petugas lapas ataupun tahanan lain. Bahkan dirinya menegaskan tidak memiliki saung pribadi di lapas.
"Enggak, saya kan udah lama di sini (Lapas Sukamiskin) sudah dua tahun," ujarnya.
Diketahui Jero Wacik divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Mantan Menteri Kebudayan dan Pariwisata itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerimaa Wahid Husein Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018; Hendry Saputra, Staf Wahid. Diduga sebagai pemberi Fahmi Darmawansyah, narapidana Kasus Korupsi dan Andri Rahmat Narapidana Kasus Pidana Umum/Tahanan Pendamping Fahmi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta , Sabtu (21/7).
Fahmi merupakan Direktur Utama PT Merial Esa. Ia sudah divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
