Sudah Diundangkan, Dipastikan Eks Napi Tidak Bisa Jadi Caleg
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah menyetujui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang aturan pencalonan anggota legislatif, di mana salah satunya memuat ketentuan tentang larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana.
"Sudah diundangkan. Tentang substansi bisa ditanyakan kepada instansi yang membentuknya," katanya, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Sementara itu, pihak Kementerian Dalam Negeri juga mengaku menghormati putusan Kementerian Hukum dan Ham tersebut. Dengan demikian dengan sudah diberi nomor, maka peraturan KPU telah sah di undangkan.
"Apabila sudah diundangkan dalam lembaran negara maka sah menjadi peraturan perundang-undangan sebagaimana persyaratan yang diatur Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam siaran persnya.
Bahtiar menyebut, posisi Kemendagri sikapnya menunggu langkah yang diambil Kemenkumham. Apabila Kemenkumham telah memberi nomor maka pihaknya harus menghormati proses tersebut.
"Dari awal posisi Kemendagri menunggu Kemenkumham. Sekarang Kemenkumham telah mengundangkan dalam lembaran negara. Ini sudah sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Ini harus dihormati," kata dia.
Ia juga menjelaskan apabila ada yang tak puas maka bisa menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
