Sudah Diundangkan, Dipastikan Eks Napi Tidak Bisa Jadi Caleg

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 Juli 2018 12:48 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah menyetujui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang aturan pencalonan anggota legislatif, di mana salah satunya memuat ketentuan tentang larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif.  Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana.

"Sudah diundangkan. Tentang substansi bisa ditanyakan kepada instansi yang membentuknya," katanya, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Sementara itu, pihak Kementerian Dalam Negeri juga mengaku menghormati putusan Kementerian Hukum dan Ham tersebut. Dengan demikian dengan sudah diberi nomor, maka peraturan KPU telah sah di undangkan.

"Apabila sudah diundangkan dalam lembaran negara maka sah menjadi peraturan perundang-undangan sebagaimana persyaratan yang diatur Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun  2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam siaran persnya.

Bahtiar menyebut, posisi Kemendagri sikapnya menunggu langkah yang diambil Kemenkumham. Apabila Kemenkumham telah memberi nomor maka pihaknya harus menghormati proses tersebut. 

"Dari awal posisi Kemendagri menunggu Kemenkumham. Sekarang Kemenkumham telah mengundangkan dalam lembaran negara. Ini sudah sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Ini harus dihormati," kata dia. 

Ia juga menjelaskan apabila ada yang tak puas maka bisa menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya