Soekarwo Usulkan Sekda Jadi Ketua Tim Transisi
Budi Prasetyo
Jakarta
RILISID, Jakarta — Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan kepada siapapun yang terpilih sebagai kepala daerah untuk menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim sebagai Ketua Tim Transisi Pemerintahan. Karena Sekda bisa menerjemahkan RPJMD Jatim.
“Ketua Tim akan membantu untuk menyusun anggaran serta menyusun program menjadi pikiran-pikiran yang ada di RPJMD," katanya, Kamis (5/7/2018).
Dia mengatakan, tim transisi bersifat add hoc, sehingga harus didampingi unsur birokrasi.
"Hal-hal yang bersifat ad hoc atau program yang mendadak juga merupakan tanggungjawab Sekda, Sehingga tepat jika Ketua Tim nantinya dipimpin oleh seorang Sekda,” tambahnya.
Sekadar diketahui, Sekda Jatim dijabat oleh Akhmad Sukardi, namun pria kelahiran 14 Juli 1958 ini akan memasuki masa purnatugas pada 1 Agustus 2018 mendatang.
Beberapa kandidat yang berpeluang menjadi Sekdaprov Jatim adalah Fattah Jasin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim Heru Tjahjono.
Sementara, Anggota DPRD Jatim Suli Daim berharap, cagub-cawagub terpilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak melibatkan partai pengusung yang duduk di DPRD Jatim dalam tim transisi. Dengan begitu, semua kekuatan yang ada di dewan baik partai Paslon yang kalah bisa disatukan untuk Jawa timur kedepan lebih baik, lebih maju dan kondusif.
“Cagub-cawagub terpilih memiliki kewenangan sendiri dalam menentukan siapa saja yang ada didalam tim transisi, tapi alangkah lebih baik jika di dalam tim transisi juga melibatkan politisi Partai pengusung yang duduk di DPRD Jatim," terangnya.
"Selain sudah sangat paham dalam proses penganggaran dan pembuatan program, dewan juga akan mampu menyatukan seluruh kekuatan di DPRD Jatim untuk berjalan bersama dengan cagub-cawagub terpilih kedepan dalam membangun Jatim,” ungkap politisi dari fraksi PAN DPRD Jatim ini.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
