Soal THR PNS Pemkot, Ini Kata Herman HN

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

BANDARLAMPUNG

20 Mei 2020 16:00 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, BANDARLAMPUNG — Harapan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandarlampung untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran tahun ini sirna.

Sebab, Wali Kota Herman H.N. mengatakan, pembayaran THR untuk PNS Pemkot Bandarlampung tahun ini ditunda.

”Belum. Ada dana kita yang tertahan di pusat. Tapi nanti pasti dibayar,” ujar Herman H.N., dalam video yang diterima Rilislampung.id saat diwawancara wartawan di Pemkot Bandarlampung, Selasa (19/5/2020).

Namun, dia menyatakan, tunjangan kinerja (Tukin) PNS Pemkot Bandarlampung sudah dibayarkan.

”Tukin dibayar. THR guru nggak. Guru kan sudah terima sertifikasi kemarin. Dananya Rp40 miliar. Sudah dibayar. Nggak masalah,” singkatnya.

Sayang, rincian berapa anggaran THR dan Tukin PNS Pemkot Bandarlampung belum diketahui. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bandarlampung Wilson Faisol belum berhasil dikonfirmasi.

Meski aktif, dia tidak mengangkat telepon selularnya sata dihubungi Rilislampung.id. Kondisi yang sama juga dengan Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam.

Penelusuran Rilislampung.id, Pemkot Bandarlampung menunda pembayaran THR PNS Pemkot Bandarlampung ini kemungkinannya merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020.

Dalam PMK itu tertera di Bab III Pasal 15 ayat 2 tertulis, dalam hal tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.(*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya