Soal RKUHP, Jaksa Agung Minta KPK Tak Cemas
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan tak cemas dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalihnya, masuknya tindak pidana korupsi takkan mengurangi kewenangan lembaga ad hoc itu.
"Jadi, mereka tidak perlu harus merasa khawatir atau apapun," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (8/6/2018). RKUHP masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Jika tak puas dengan hasil pembahasan tersebut, menurutnya, KPK sebaiknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Seperti pada disparitas, kewenangannya dikurangi, sehingga apa yang diatur dalam pasal-pasal undang-undang yang baru itu, dianggap bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.
KPK diketahui, keberatan dengan masuknya tindak pidana korupsi pada draf RKUHP. Pertimbangannya, rasuah tergolong delik khusus, selain narkoba, pelanggaran HAM, dan terorisme.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Jakarta, Rabu (6/6), menambahkan, sepatutnya kepentingan penegak hukum diprioritaskan. Sebab, ujung dari semuanya adalah efektivitas penegakan hukum.
"Sehingga, pengaturannya sepatutnya memilih mana yang lebih dirasa efektif oleh penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
