Soal 'Hotel Lapas' Sukamiskin, Pengamat: Jangan-jangan Hanya Puncak Gunung Es

Elvi R

Elvi R

Jakarta

22 Juli 2018 16:40 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Pengamat hukum Margarito Kamis menilai, terjadinya OTT KPK terhadap kalapas Sukamiskin menunjukkan sistem yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM berjalan tidak baik.

"Hingga masalahnya berputar-putar di situ terus," katanya dilansir dari Antara di Jakarta, Minggu (22/7/2018).

Oleh karena itu, dia berani menyatakan, persoalan lapas merupakan sangat klasik. Artinya klasik yang tidak tertangani juga dari waktu ke waktu.

"Bahkan, saya menduga jangan-jangan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sukamiskin itu hanya puncak gunung es saja," tandasnya.

Margarito Kamis lantas menegaskan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus menjelaskan permasalahan atau sistem kerja yang ada, khususnya di lembaga pemasyarakatan kepada publik.

"Jelaskan bagaimana program pembinaan di dalam lapas," katanya.

Oleh karena itu, dia menilai wacana untuk memindahkan narapidana korupsi itu tidak akan menyelesaikan masalah. "Itu saya katakan ini mungkin kasus itu puncak gunung es saja," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa OTT di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, merupakan kejadian yang serius dan di luar dugaan.

"Ini masalah serius dan sejatinya secara paralel sedang mempersiapkan adanya revitalisasi pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana," kata Sri dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Instrumen terkait dengan revitalisasi tersebut sudah disusun, kemudian ditetapkan penyelenggaraan permasyarakatan secara benar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya