Sidang Lanjutan BLBI, KPK Hadirkan Mantan Menko Perekonomian Era Megawati
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad.
Tak hanya Dorodjatun, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berencana menghadirkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Mohammad Syahrial.
"Hari ini saksi Dorojatun Kuntjoro-Jakti dan M Syahrial," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Nama Dorodjatun sendiri ada dalam dakwaan bersama-sama dengan Syafruddin. Menurut dakwaan Jaksa, diduga Dorodjatun terlibat dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.
Kala itu, Dorodjatun menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri. KKSK pula yang menyetujui pemberian SKL kepada Sjamsul lewat surat Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.
Surat tersebut berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul.
Selain Dorodjatun, anggota KKSK lainnya yaitu Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul pada 2004 silam. Ia didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim.
Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
