Sidang Fayakhun, KPK Akan Hadirkan Suami Inneke Koesherawati
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan suami dari artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dalam persidangan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.
"Yang bersangkutan akan menyampaikan kesaksiannya di hadapan hakim untuk terdakwa FA(Fayakhun Andriadi),"ujar Jaksa KPK, Takdir Suhan, melalui pesan singkat, Senin (3/8/2018).
Suami Inneke Koesherawati ini merupakan terpidana dalam kasus yang sama.
Fahmi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Merial Esa dan telah divonis 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (24/5/2017).
Ia terbukti menyuap empat pejabat Bakamla terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
Selain Fahmi, jaksa juga akan menghadirkan tangan kanan Fayakhun, Agus Gunawan; serta Pemilik Toko Serba Cantik Melawai/Money Changer, Lie Ketty.
Dalam persidangan sebelumnya, Fayakhun selaku politisi partai Golkar itu sempat terungkap bahwa dirinya turut menikmati uang suap yang berasal dari Fahmi Darmawansyah.
Fahmi sengaja menggelontorkan uang tersebut agar Fayakhun yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi I itu meloloskan anggaran proyek pengadaan satelit dan drone milik Bakamla.
Dalam surat dakwaan, Fayakhun disebut menerima uang suap sebesar US$911.480 . Uang tersebut diterima Fayakhun dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Atas perbuatannya tersebut, Fayakhun pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
