Sidang Edward Soeryadjaya Jalan Terus

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

8 Juni 2018 21:15 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

Edward Seky Soeryadjaya selaku Direktur Ortus Holding Ltd. telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk. (SUGI). Pasalnya, Edward diduga ikut menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI. Dia dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Tersangka yang lain, yakni mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013 s.d. 2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis sudah divonis 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidier 3 bulan kurungan.

Mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf b, Pasal 12 B, jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya