Sidang BLBI Hari Ini Hadirkan Sederet Nama Pegawai BPPN

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

23 Juli 2018 10:56 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sederet mantan pejabat BPPN dalam sidang lanjutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kali ini. Sedikitnya ada lima orang eks anggota BPPN yang akan menjadi saksi kali ini.

Mereka adalah Ebenezer Tarigan, Harry Arief Soepardi, Yusuf Wahyudi, Herry Purnomo dan Rudy Suparman. Selain itu seorang mantan pejabat Kementerian Keuangan bernama I Ketut Puja dan pihak swasta Mulyati Gozali juga dihadirkan oleh Jaksa.

"JPU berencana akan menghadirkan 7 orang saksi dalam persidangan dengan terdakwa SAT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Menurut Febri, sidang kali ini fokus pada pembuktian adanya proses yang keliru dalam penerbitan SKL terhadap pemilik BDNI Sjamsul Nursalim.

Sebelumnya, Mantan Menteri Keuangan Boediono mengaku saat itu Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK) memang menggelar rapat khusus membahas hutang pemilik Bank Dagang Nasional Indoonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Adapun kemudian dalam rapat tersebut dibenarkan oleh Boediono dimana semua sepakat untuk memotong petambak udang Dipasena yang meruopakan aset Sjamsul, dari Rp135 juta menjadi Rp100 juta.

Adapun menurut Boediono, pemotongan tersebut mulanya diusulkan oleh BPPN yang diketuai oleh terdakwa Sjafrudin Arsyad Tamenggung.

"Pada pokonya petambak mempunyai kewajiban penyelesaian utangnya tapi kemudian ada usulan BPPN untuk diperingan beban, saya lupa angkanya berapa tapi tujuannya untuk membantu petambak, karena saya ingat dan sampaikan kalau ini semua sesuai aturan tentu ini suatu yang baik," kata Boediono dalam sidang di Tipikor, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Namun begitu, Boediono menyampaikan bahwa saat itu BPPN tidak melaporkan adanya misrepresentasi alias kredit macet di usaha petani tambak yang dikelola oleh PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (WM). Padahal keduanya diajukan oleh Sjamsul Nursalim sebagai aset penjamin hutangnya.

"Tidak dibahas (misrepresentasi) sepanjang yang saya hadiri saya tidak ingat ada pembicaraan mengenai masalah misrepresentasi," paparnya.

Selain itu, Boediono mengakui bahwa Sjafruddin juga mengusulkan agar hutang BDNI sebesar Rp4,8 triliun dilakukan penghapusbukuan (write off). Adapun kemudian usulan itu disetujui dalam rapat terbatas di Istana Negara, 11 Februari 2004 di mana ada Presiden Megawati Soekarnoputri dan jajaran menteri lainnya disana.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya