Serahkan SK CPNS, Bupati Lamsel: Jangan Gadaikan untuk Beli Mobil!
Ahmad Kurdy
LAMPUNG SELATAN
Nanang mengingatkan kepada PNS yang telah diangkat untuk bisa mensyukuri atas capaian yang telah diraih. Karena profesi ini banyak yang meminatinya.
”Syukuri amanah yang telah dicapai dengan semangat dan kerja keras. Tunjukkan PNS adalah figur yang bisa menjadi panutan masyarakat. Peran serta saudara-saudara sangat diharapkan untuk membangun Kabupaten Lamsel,” paparnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Lamsel Puji Sukanto menjelaskan, peserta kegiatan pengambilan sumpah janji itu berjumlah 346 orang.
Rinciannya, calon PNS yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 800/182/V.05/2019 dan 800/183/V.05/2019 tanggal 21 Februari 2019 sebanyak 345 orang.
Terdiri dari tenaga guru sebanyak 221 orang, Tenaga kesehatan 94 orang, DAN tenaga teknis 30 orang.
Kemudian, calon PNS dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: 800/184/V.05/2019 tanggal 21 Februari 2019 sebanyak 1 orang.
”Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diamanatkan peraturan kepegawaian yang berlaku. Bahwa setiap calon PNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah janji,” kata Puji.
Puji menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa CPNS harus memenuhi beberapa persyaratan.
”Calon PNS telah menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi. Lulus Pelatihan Dasar (Diklat Prajabtan) dan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” paparnya.
Puji menambahkan, selama menjalani masa percobaan selama satu tahun dua bulan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019 sampai dengan 1 April 2020, calon PNS tersebut telah memenuhi syarat serta dipandang cakap untuk diangkat menjadi PNS.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
