Serahkan SK CPNS, Bupati Lamsel: Jangan Gadaikan untuk Beli Mobil!
Ahmad Kurdy
LAMPUNG SELATAN
RILISID, LAMPUNG SELATAN — Sebanyak 346 orang calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lampung Selatan (Lamsel) resmi menjadi PNS.
Itu setelah mereka mengikuti prosesi pengambilan sumpah janji PNS Formasi Tahun 2018 di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati Lamsel, Senin (28/12/2020).
Pada kesempatan itu, Bupati Lamsel Nanang Ermanto menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada tiga orang PNS.
Dalam arahannya, Nanang mengatakan, pengambilan sumpah janji tersebut pada hakikatnya merupakan kesanggupan PNS terhadap negara dan juga Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintah.
Untuk itu, ia meminta kepada PNS yang telah diangkat dapat menghayati sumpah janji yang telah diucapkan serta mampu menunjukkan komitmen dan tanggungjawab moral sebagai abdi negara, pengayom, dan pelayan masyarakat.
’Saudara-saudara sudah terikat dengan sumpah janji yang baru diucapkan. Hayati isi sumpah janji dalam setiap menjalankan tugas sebagai PNS. Karena saudara dituntut tanggungjawabnya untuk dapat menjaga kerahasiaan sebagai abdi negara,” ujarnya.
Nanang juga berharap agar PNS dapat berprilaku jujur. Sikap ini sejalan dengan posisi atau kedudukan PNS sebagai abdi negara dan masyarakat.
”Tolong laporkan ke saya jika ada oknum yang meminta-minta untuk mengurus SK ini. Saya tidak mau mendengar ada yang bermain, apalagi sampai ada isu-isu yang beredar di media sosial,” ucapnya.
Nanang juga meminta agar SK PNS yang telah diterima tidak digadaikan untuk hal yang kurang bermanfaat. Apalagi kalau hanya untuk keperluan membeli kendaraan.
’Pastinya setelah mendapat SK ini sudah ada harapan. Tapi jangan gadaikan SK hanya untuk membeli mobil. Kecuali membeli rumah, tidak masalah,” pesan Nanang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
