Selidiki Pencucian Uang Bupati Kukar, Bos Podomoro Land Dipanggil Lagi ke KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

6 Juli 2018 14:07 WIB
Nasional | Rilis ID
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. FOTO: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. FOTO: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk, Lourino Rosiana Ngadil kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia masih menjadi saksi untuk perkara yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)‎, Rita Widyasari.

"Lourino Rosiana dipanggil kembali sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait perkara TPPU tersangka RIW," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (6/7/2018).

Sebelumnya, Rosiana juga pernah diperiksa penyidik pada Kamis (21/6/2018). Ia dimintai keterangan terkait pengetahuannya seputar dugaan pencucian uang Rita.

Diketahui, Rita selain dijerat pidana pencucian uang, juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara (Kukar).

Gratifikasi senilai Rp469 miliar itu berkaitan sejumlah perizinan pertambangan di wilayah pemerintahannya. Adapun perkara gratifikasi Rita sedang diadili ‎di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya