Seleksi CPNS 2021, Formasi Guru dan Nakes Terbanyak di Pemkot Bandarlampung

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

4 Maret 2021 18:15 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

"Jika Anda melihat link portal lain di mesin pencarian, selain sscn.bkn.go.id, maka dipastikan link portal tersebut adalah palsu. Sumber informasi dan pendaftaran CPNS pada tahun 2021 nanti ada pada sscn.bkn.go.id," demikian pernyataan SSCN di lamannya.

Sebelum memberikan berkas pendaftaran untuk seleksi CPNS, calon pelamar harus melakukan registrasi akun sscn.bkn.go.id terlebih dahulu. Adapun cara registrasi akun sebagai berikut:

1. Kunjungi Portal sscn.bkn.go.id Terlebih Dahulu

Pahami dahulu fitur-fitur yang ada website tersebut, dan pahami juga cara untuk registrasi pada akun sscn.go.id.
Akan fitur atau menu yang tersedia di website sscn.bkn.go.id, yang berisi informasi tentang cara mendaftar CPNS. Dengan fitur yang tersedia tersebut, pertanyaan Anda tentang seleksi CPNS akan terjawab lewat fitur tersebut.

2. Buat Akun pada Menu Registrasi

Setelah mengunjungi dan memahami registrasi pada portal sscn.bkn.go.id, selanjutnya bisa untuk membuat akun. Sebelum melakukan registrasi, siapkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).. Nantinya nomor KTP dan KK akan diverifikasi oleh Panitia Seleksi CPNS 2021. Jika akun sudah diverifikasi, calon pelamar bisa mengisi data pribadi di halaman berikutnya.

3. Isi Biodata yang Diperlukan Beserta Alamat Email Aktif

Jika sudah melakukan registrasi akun dengan KTP dan KK, langkah selanjutnya adalah mengisi biodata kembali. Biodata tersebut seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan juga jenis kelamin.

Setelah data diri sudah diisi secara lengkap, selanjutnya bisa menyertakan alamat email yang aktif. Jangan lupa isi password untuk akun sscn.bkn.go.id, dan setelah itu isi pertanyaan keamanan, dan juga kode captcha.

4. Cetak Biodata dan Lakukan Swafoto

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya