Sejumlah Nama Ini Bakal Jadi Saksi Kasus Bakamla di Pengadilan Tipikor
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kepala Kepala Badan Keamanan Laut, Laksamana Madya TNI AL Arie Sadewo dan politikus PDIP Tubagus (TB) Hasanuddin menjadi saksi dalam kasus suap pengadaan satelit dan drone Bakamla RI di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta untuk terdakwa anggota DPR Fayakhun Andriadi. Sedianya keduanya akan bersaksi di hadapan majelis hakim tipikor.
Tak hanya itu saja, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Setya Novanto alias Setnov yang merupakan mantan Ketua Umum Golkar. Setnov yang juga sudah menjadi tahanan KPK itu akan digali keterangannya seputar kasus korupsi proyek Bakamla.
"Saksi Fayakhun hari ini ada SN,Arie Sadewo,dan Hasanudin," ujar Jaksa KPK Takdir dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Jaksa juga berencana menghadirkan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi dan juga staf Fayakhun bernama Agus Gunawan. Keduanya akan dikonfrontir perihal uang suap Bakamla yang diduga mengalir ke Rapimnas Golkar.
Diketahui sebelumnya, Fayakhun disebut menerima uang suap sebesar US$911.480. Uang tersebut diterima Fayakhun dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Fahmi sengaja menggelontorkan uang tersebut agar Fayakhun yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi I itu meloloskan anggaran proyek pengadaan satelit dan drone milik Bakamla.
Atas perbuatannya tersebut, Fayakhun pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
