Sebagian Uang Transportasi Petugas Covid-19 Mesuji Belum Dibayar

Juan Situmeang

Juan Situmeang

Mesuji

4 Mei 2020 21:27 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Mesuji — Petugas penjaga posko screening Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mesuji, mempertanyakan uang pengganti transportasi selama bertugas sembilan hari yang tidak kunjung cair.

Menurut petugas posko yang tidak mau disebut namanya, uang transportasi yang dibayarkan baru untuk 19 hari, mulai tanggal 2 sampai 21 April 2020.

”Sedangkan dari 22-30 April atau sembilan hari belum dibayar. Ini malah sudah tanggal 4 Mei 2020,” ujarnya, Senin (4/5/2020).

Padahal, uang Rp500 juta dana dari Rp31 miliar Penanganan Covid-19 di Mesuji sudah dicairkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 22 April 2020. Hal itu diungkapkan Kepala BPKAD Mesuji, Olpin Putra.

”Kita sudah cairkan dana untuk BPBD Rp500 juta dan Diskes Rp700 juta untuk penanganan Covid-19 sejak pertengahan April itu,” paparnya dalam konferensi pers di Rumdis Bupati depan Alun-alun Simpangpematang.

.Soal anggaran untuk apa dan bagaimana penggunaannya, dia meminta bertanya pada dinas yang bersangkutan.

Terpisah, Kepala BPBD Mesuji, Sahril, melalui sambungan telepon membenarkan jika uang pengganti transportasi belum dibayarkan dari 22-30 April 2020.

”Kendalanya administrasi karena harus ada SPT, absen, untuk kehati-hatian. Jadi kita sedang buat pelaporannya, bukan mau ’nahan’, bukan,” ujarnya.    

Sahril berjanji akan membayarkan kekurangan uang transportasi petugas di enam posko pantau Covid-19 di Mesuji, Selasa besok (5/5/2020).

Sementara mengenai pembayaran petugas jaga posko mulai 1-13 Mei 2020 sudah diajukan nota dinas. Karena penanganan Covid-19 Mesuji itu hanya sampai 42 hari sesuai SK Tanggap Darurat yang dikeluarkan Bupati Mesuji.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya