Sah! Benson Jadi Direktur RSUDBM Kotaagung
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar prosesi pelantikan jabatan administrator dan pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang Kotaagung (RSUDBM).
Adapun yang mengalami rotasi jabatan, mulai dari direktur hingga kepala bidang. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat utama sekretariat pemkab setempat. Selasa (25/8/2020).
Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani didampingi wabup AM Syafi'i, Staf Ahli Firman Ranie, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanesa, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Faturahman, dan Kepala BKD Aan Drajat.
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor 821.2/830/39/2020 tentang Pemberhentian, Pemindahan, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrator dan Pengawas pada RSUDBM Kotaagung.
Adapun yang dilantik adalah dr Benson P Ginting sebagai Direktur RSUDBM yang baru menggantikan dr Diyan Ekawati.
Lalu, Suparmono sebagai Kepala Bidang Perencanaan dan Keuangan di RSUDBM; dr Inten Kumala Sari (Kabid Pelayanan RSUDBM); dan Faturahman Mahardika (Kepala Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga pada Bagian Tata Usaha di RSUDBM).
Dewi dalam sambutannya mengucapkan selamat atas pelantikan jajaran RSUDBM yang baru dan berharap ke depan dapat memegang suatu komitmen serta mengemban tanggungjawab yang diamanahkan.
”Yakni dengan terus meningkatkan di dalam organisasi itu sendiri maupun pelayanan terhadap masyarakat. Ini yang menjadi program jajaran RSUDBM yang baru, kondisi yang saat ini sudah baik akan terus lebih baik lagi," jelasnya.
Dewi kepada jajaran RSUDBM yang baru pun meminta untuk tak terlena dengan jabatannya saat ini. Sebab evaluasi tetap dilakukan. Bukan hanya pimpinan yang menilai. Di era keterbukaan saat ini masyarakat juga bisa menilai.
"Medsos sangat luar biasa memberikan penilaian, khususnya informasi langsung dari masyarakat dengan waktu yang sangat singkat. Apapun yang kita lakukan dan menyebar luas ke masyarakat lainnya,” ingatnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
