Rizieq Shihab Dilarang Keluar Arab Saudi, Fadli: Ada Pesanan dari Indonesia

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

25 September 2018 18:31 WIB
Nasional | Rilis ID
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima kunjungan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF). Kedatangan GNPF untuk menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan terhadap WNI atas nama Habib Rizieq Shihab.

“Pertama, kami sampaikan laporan dari tim advokasi sebagai pengaduan masyarakat ini kami teruskan dan sampaikan kepada pihak terkait, dalam hal ini sesuai permintaan kepada Menlu, Kapolri, Kabin, dan mungkin kalau nanti ada institusi lain yang terkait,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Dalam laporan tersebut, Habib Rizieq tidak boleh keluar dari Arab Saudi. Tidak bolehnya Habib Rizieq ke luar dari Arab Saudi saat hendak ke Malaysia, menemui promotor untuk menyelesaikan disertasinya.

“Ada dugaan dilarangnya Habib Rizieq tersebut karena pesanan dari Indonesia kepada otoritas Arab Saudi,” kata Fadli.

Padahal, kata Fadli, bila memang Habib Rizieq bersalah, secara otomatis dideportasi dari Arab Saudi. Namun Imam Besar FPI itu sudah 1,5 tahun tinggal di Arab Saudi.

“Tentu saya kira jelas ini sebuah kasus, ini biasanya kalau ada kasus yang overstay atau masalah lain justru dikembalikan atau dideportasi. Malah ini tidak boleh keluar. Ini agak aneh juga ya. Ada kecurigaan, ada pesanan dari unsur dalam negeri Indonesia, ini perlu kita klarifikasi, selidiki kebenarannya. Karena kalau benar ini terjadi jelas pelanggaran konstitusi kita,” kata Fadli.

Tim Advokasi GNPF Nasrullah memaparkan adanya pelarangan dan intimidasi kepada Habib Rizieq saat akan berkunjung ke Malaysia. Dalam kesempatan itu, Nasrullah menyerahkan beberapa dokumen dan video.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya