Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

6 Juli 2018 19:34 WIB
Nasional | Rilis ID
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia juga didenda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bersama Rita, Komisaris PT Media Ban‎gun Bersama (PT MBB) Khairudin selaku penyuap juga divonis 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu saja, keduanya juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak menyelesaikan masa tahanan.

"Mengadili terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I 10 tahun penjara dan denda 600 juta subsiderr 6 bulan kurungan. Serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II dengan 8 tahun penjara denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim Sugianto saat membaca putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Hakim memiliki sejumlah pertimbangan. Pertimbangan memberatkan menurut hakim ialah perbuatan Rita tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu juga ia tak mengakui perbuatannya.

Sementara, pertimbangan yang meringankan ialah Rita dianggap masih bersikap sopan di persidangan. ‎"Hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum," ujar Sugianto.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dituntut melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya