Rel KA Tegineneng-Tarahan Segera Tahap Pembebasan Lahan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

21 September 2018 14:55 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengadakan rapat koordinasi (Rakor) percepatan pembangunan jalur rel kereta api (KA) Tegineneng (Pesawaran)-Tarahan (Lampung Selatan).

Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat mengatakan rakor membahas lanjutan rencana pembangunan  jalur KA sepanjang 40 km itu.

"Tahun ini harus kita sempurnakan kelanjutan pembangunan shortcut jalur KA agar bisa dipercepat," kata Taufik, usai rakor di Ruang Rapat Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung, Jumat (21/9/2018).

Menurutnya, terkait pembebasan lahan sendiri sudah dilakukan konsultasi publik melalui Tim Amdal Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Dishub Lampung.

“Tapi ini masih sebatas pemberitahuan saja kepada masyatakat," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Transportasi Dishub Lampung, Samsul Rizal mengatakan untuk jalur KA ini dibangun berdekatan dengan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

“Untuk pembangunan shortcut jalur kereta api sudah disiapkan oleh pihak tol, namun nantinya tetap menggunakan jalur di pemukiman masyarakat," kata dia.

Selain itu, Samsul menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan studi amdal dan studi pengadaan lahan.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Dishub, sudah ditetapkan trase shortcut yang lahannya akan dibebaskan. Sehingga, pembebasan lahan bisa segera dilakukan.

"Alhamdulillah respon masyarakat untuk pembangunan ini sangat mendukung," imbuhnya

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya