Realokasi DD untuk Covid-19, Nanang: Jangan Aji Mumpung!

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

12 April 2020 18:33 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lamsel, memberikan arahan kepada kades. FOTO: Diskominfo Lamsel
Rilis ID
Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lamsel, memberikan arahan kepada kades. FOTO: Diskominfo Lamsel

RILISID, Lampung Selatan — Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, mewanti-wanti aparatur desa tidak aji mumpung dalam menganggarkan dana penanganan Covid-19 dari Dana Desa (DD).

Penegasan itu ia sampaikan di hadapan kepala desa dan sekretaris desa se-Lamsel di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lamsel, Minggu (12/4/2020).

Nanang juga meminta seluruh kades segera melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran DD untuk penanganan Covid-19 secara efektif dan bebas dari penyelewengan.

Dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 tahun 2020. Selain itu Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

”Jangan aji mumpung. Alokasinya harus benar-benar sangat penting. Jadi gak mubazir,” tegas Nanang.

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, Instruksi Mendagri tersebut mengatur hal-hal pokok yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.

Antara lain pelaksanaan realokasi anggaran, koordinasi dengan organisasi kemasyarakatan, hingga pengawasan ketersediaan sembako dan aktivitas industri di tengah pandemi.

”Selain untuk penanganan kesehatan dan jaringan pengaman sosial, kita juga harus memikirkan dampak ekonomi jangka pendek, menengah, dan panjang. Jangan sampai satu dua bulan habis di tengah jalan,” imbuhnya.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lamsel, Darmawan, menambahkan agar semua pihak senantiasa menjaga kebersamaan, persatuan, dan kesatuan.

”Wabah Covid-19 merupakan ujian untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya