Ratusan Pejabat Pemkab Pesawaran Dites Corona, Ini Hasilnya
Darmansyah Kiki
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Gerak cepat Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) patut diapresiasi. Salah satunya memerintahkan jajarannya untuk melakukan rapid test atau tes cepat corona.
Tes ini berlangsung beberapa tahap. Tahap pertama diikuti sebanyak 120 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Pesawaran, pada Senin (4/5/2020). Hasilnya, semua dinyatakan non-reaktif atau negatif corona.
“Alhamdulillah, sudah 90 persen yang melakukan rapid test dan hasilnya seluruhnya negatif,” kata Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Menurutnya, sesuai instruksi Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesawaran, seluruh pegawai kecamatan akan mengikuti rapid test.
“Kemudian untuk kecamatan-kecamatan. Karena jauhnya lokasi, maka (aparatur pemerintahan kecamatan) mereka bisa rapid test di puskesmas terdekat," ujarnya.
Pelaksaan tes cepat merupakan program Dinas Kesehatan Pesawaran dan RSUD setempat. Terdata 120 pejabat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengikuti rapid test mandiri dengan biaya Rp250 ribu per orang.
“Saya berharap seluruh ASN dapat menyisihkan gajinya untuk melaksanakan rapid test ini. Untuk kepentingan diri sendiri keluarga dan orang lain. Kita bisa melihat hasilnya, ini juga mumbuat kita tidak was-was yang akhirnya menurunkan imun tubuh kita," jelas Kesuma.
Pihaknya juga mengapresiasi sejumlah instansi vertikal yang telah melakukan rapid test.
“Ini dari Kejari sudah duluan, Polres Pesawaran juga sudah duluan. Untuk kawan-kawan anggota dewan silakan melaksanakan rapid test, kami sangat senang sekali, karena ini juga buat diri sendiri," ucap Kesuma.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesawaran Isroni Mihardi menambahkan pelaksanaan rapid test pejabat Pemkab Pesawaran berjalan lancar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
