RSUD Menggala Siap Lakukan Pemulasaran Jenazah Covid-19

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

17 April 2020 11:21 WIB
Daerah | Rilis ID
Bupati Tuba Winarti saat meninjau kesiapan RSUD Menggala sebagai rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Lampung. FOTO: IST
Rilis ID
Bupati Tuba Winarti saat meninjau kesiapan RSUD Menggala sebagai rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Lampung. FOTO: IST

RILISID, Tulangbawang — Berbagai perwakilan instansi, TNI/Polri, dan organisasi keagamaan, mengikuti simulasi protokol pemakaman jenazah Covid-19 di RSUD Menggala, Tulangbawang (Tuba), Lampung, Kamis (16/4/2020).

Langkah ini menindaklanjuti arahan Bupati Tulangbawang (Tuba) Winarti yang meminta RSUD Menggala siap melakukan pemulasaran jenazah pasien terinfeksi virus corona.

Kegiatan yang dipimpin Plt. Direktur RSUD Menggala dr. Lukman Pura itu dihadiri perwakilan Polres Tuba, Kodim 0426, MUI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Sosial, tenaga medis RSUD setempat.

Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga RSUD Menggala, dr. Diajeng Ariwidowati, menjelaskan, simulasi penanganan jenazah Covid-19 sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“RSUD Menggala dituntut untuk selalu siap dan siaga dalam pencegahan penyebaran maupun penanganan Covid-19,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Dokter spesialis forensik RSUD Menggala, dr. Cathrina Andryani, memaparkan pelaksanaan atau tata cara penanganan jenazah Covid-19 harus menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Menurutnya, ada sejumlah prosedur yang akan dilakukan saat pemulasaran jenazah pasien corona.

Pertama; petugas menyemprotkan cairan disinfektan di seluruh bagian permukaan jenazah, semua lubang hidung, mulut, telinga dan yang lain harus ditutup dengan menggunakan kapas yang telah dibasahi dengan cairan disinfektan.

Kedua; setelah jenazah dibersihkan dan dimandikan lalu dibungkus kain kafan kembali dilakukan penyemprotan desinfektan. Kemudian dibungkus dengan menggunakan plastik bening yang tidak tembus air sebanyak empat lapis yang kembali dilakukan penyemprotan disinfektan.

Ketiga; untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan dapat dilakukan setelahnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya