Puskesmas Antarbrak dan Kota Agung Diduga Salah Diagnosa Pasutri HIV, Ini Kronologinya

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

8 Maret 2021 19:50 WIB
Daerah | Rilis ID
Puskesmas Antarbrak, Tanggamus. Foto: Adi
Rilis ID
Puskesmas Antarbrak, Tanggamus. Foto: Adi

RILISID, Tanggamus — Sepasang suami istri mengaku menjadi korban kelalaian pihak Puskesmas Antarbrak, Kecamatan Limau, Tanggamus. Pasalnya, suami istri itu divonis positif mengidap HIV setelah melakukan tiga kali uji laboratorium di puskesmas tersebut.

Kepada Rilislampung, Senin (8/3/2021) pagi, Ihsan Fitra (23) membeberkan kronologi dugaan kesalahan uji laboratorium Puskesmas Antarbrak kepada dirinya dan Apriyanti (21) istrinya.

“Pada Selasa 9 Februari 2021, kami diminta datang ke Puskesmas Antarbrak oleh seorang bidan bernama Dewi. Setelah uji laboratorium kami dinyatakan positif HIV oleh dr. Kadarusman yang saat itu menangani kami. Kami diminta datang lagi esok harinya untuk pengecekan kedua untuk memastikan. Hasil tes kedua hingga ketiga kami masih dinyatakan positif,” papar Ihsan.

Namun saat Ihsan meminta hasil tes tersebut, pihak puskesmas tidak mau memberikannya.

“Pihak Puskesmas Antarbrak malah merujuk kami ke Puskesmas Kota Agung untuk menebus resep dan akan melakukan operasi sesar, karna istri saya sedang mengandung 9 bulan,” terus Ihsan.

Sesampainya di Puskesmas Kota Agung, Ihsan meminta tes ulang untuk dia dan istrinya. Namun pihak Puskesmas Kota Agung menolak, dengan alasan sudah dicek puskesmas sebelumnya dan yakin atas hasil tersebut.

Namun sebelum dilakukan oeprasi sesar di RSUD Batin Mangunang Tanggamus, Apriyanti melakukan uji laboratorium kembali guna memastikan.

“Ternyata hasil tes istri saya negatif HIV. Untuk lebih meyakinkan lagi, saya membawa sampel darah milik istri saya untuk kembali dilakukan uji laboratorium lanjutan di Puskesmas Kota Agung, dan hasilnya kembali negatif,” ungkap Ihsan geram.

Ihsan dan istrinya pun merasa menjadi korban salah diagnosa dan menuntut pihak Puskesmas Antarbrak mengklarifikasi hal tersebut.

“Akibat vonis itu, saya dan istri bahkan keluarga saya seperti dikucilkan di masyarakat. Saya sangat keberatan dan minta Puskesmas Antarbrak atau Puskesmas Kota Agung untuk klarifikasi. Karena kalau dibiarkan keluarga kami bisa malu,” tegas Ihsan lagi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya