Pulau Reklamasi Disegel, Fahira: Era Penerabasan Aturan Berakhir

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

8 Juni 2018 16:01 WIB
Daerah | Rilis ID
Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, Gedung Bapusipda, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017). FOTO: RILIS.ID/Arman Putra
Rilis ID
Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, Gedung Bapusipda, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017). FOTO: RILIS.ID/Arman Putra

RILISID, Jakarta — Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel Pulau C dan Pulau D, Kamis (7/6/2018). Sebab, aktivitas pembangunan di atas pulau palsu tersebut tak mengantongi izin.

"Ini langkah tepat dan saya ucapkan selamat atas ketegasan ini," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima rilis.id di Jakarta, Jumat (8/6).

Senator asal Ibu Kota itu pun menyebut, langkah tersebut sebagai akhir era pembiaran terhadap penerabasan aturan. Sehingga, mengembalikan wibawa negara. "Yang selama ini begitu gamang melihat berbagai pelanggaran proyek reklamasi," tegasnya. 

Apalagi, lanjut Fahira, mayoritas warga Jakarta sudah jengah melihat berbagai pelanggaran reklamasi. Pasalnya, berbagai pelanggaran dipertontonkan begitu vulgar dan terang-terangan.

"Setiap jumpa warga, saya selalu ditanya soal reklamasi ini. Warga semakin resah, melihat ada kesan pembiaran atas berbagai pelanggaran aturan dan hukum. Terlebih, akses ke pulau-pulau palsu’ ini begitu dibatasi, bahkan ada pembatasan peliputan oleh media massa. Ini kan sudah melecehkan wibawa negara," paparnya.

Karenanya, bagi dia, masalah reklamasi bukan lagi isu elitis. Bukan pula menunaikan janji kampanye Anies-Sandiaga Uno pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

"Tetapi, adalah cara bagaimana pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat, tegas menujukkan di mana sebenarnya dia berdiri," tutup Fahira.

Pemprov DKI menyegel 932 unit bangunan di Pulau C dan Pulau D, dikembangkan PT Kapuk Naga Indah (KNI). Sebab, tak mengantongi dokumen-dokumen yang disyaratkan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB).

Bangunan yang disegel, meliputi 212 unit rumah kantor (rukan), 409 rumah tinggal tapak ukuran 60, serta 311 unit rumah dan rukan setengah jadi. Jumlah tersebut, bertambah signifikan dibanding dua kali penyegelan sebelumnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya