Prihatin PPKM di Bandarlampung, Koalisi Ini Kirim Surat Terbuka ke Gubernur
Sulaiman
Bandarlampung
7. Menyediakan fasilitas kesehatan yang sigap dan responsif dalam membantu warga. Oleh karenanya, alur lapor masyarakat yang terkena Covid-19 perlu diperjelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
8. Mengedepankan layanan kesehatan Covid-19 bagi orang berkebutuhan khusus (ibu hamil, lansia, anak-anak, dan difabel) serta yang memiliki komorbid.
9. Meningkatkan kinerja dan koordinasi Satgas Covid-19 di masyarakat sampai pada level RT (rukun tetangga).
10. Memberikan bantuan sosial yang tepat sasaran. Dalam hal ini, perlu pemuktahiran data calon penerima. Prioritas bantuan diberikan secara transfer tunai untuk mencegah praktik korupsi di lapangan.
11. Paket sembako yang disediakan pemerintah untuk pasien isolasi mandiri harus mempertimbangkan kepentingan gizi dan tumbuh kembang anak (susu, vitamin, mainan). Sebab, saat ini, kebanyakan paket sembako berupa bahan kebutuhan pokok. Padahal, sejak dua pekan terakhir pada Juli 2021, tren kasus konfirmasi positif Covid-19 terhadap anak di Lampung menunjukkan peningkatan. Berdasar data yang dihimpun dokter spesialis anak di 15 kabupaten/kota, setidaknya 350 anak di Lampung terinfeksi Covid-19.
12. Mempercepat pemberian insentif kepada para pelayan publik, baik nakes/non-nakes yang menangani Covid-19.
13. Memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan hidup dasar kepada warga yang isolasi mandiri.
14. Menyediakan lokasi isolasi mandiri secara terpadu bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dan tidak memiliki tempat isolasi mandiri yang memadai.
15. Menyediakan dan menginformasikan secara terpadu terkait tempat donor darah dan donor konvalesen bagi masyarakat.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan untuk kepentingan masyarakat Lampung yang sedang bersama-sama menghadapi masa krisis kesehatan. Kami percaya dalam penanganan Covid-19 diperlukan kolaborasi strategis seluruh pihak. Karena itu, sebagai bagian dari warga negara, kami memberikan aspirasi kepada pemerintah yang memiliki kekuasaan sebagai regulator kebijakan.
PPKM Level 4
Covid19
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
