Presiden Didesak Sahkan Revisi UU ASN
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendesak agar Presiden Joko Widodo untuk menjalankan Surat Presiden Nomor R-19/Pres/03/2017 tentang Penunjukkan Wakil untuk Mambahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN) yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan dikirimkan kepada Ketua DPR RI tanggal 22 Maret 2017.
“Mendukung Presiden Jokowi untuk menugaskan dengan tegas para menteri yang ditugaskan oleh Presiden Jokowi dalam surat resmi, Surat Presiden Nomor R-19/Pres/03/2017," Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN Baleg DPR-RI Rieke Diah Pitaloka di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Adapun menteri yang ditugaskan Presiden Jokowi tersebut yaitu yaitu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Menteri ini akan bersama-sama dengan Baleg DPR RI (Panja Revisi UU ASN) membahas dan mensahkan Revisi UU ASN.
Rieke menyebutkan, koalis ini juga mendesak agar segera dilakukan pengangkatan pegawai pemerintahan non-PNS di semua bidang yang berkategori empat (4) nomenklatur, yaitu Honorer (K2 dan Non K), Kontrak, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap non-PNS, seperti yang termaktub dalam draft Revisi UU ASN DPR RI, Pasal 131 A, melalui mekanisme pengangkatan.
“Kami mendukung disahkan Revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintahan non PNS,” kata Rieke.
Menurutnya, pengangakatan pegawai pemerintahan non PNS bisa dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi keuangan negara, melalui verifikasi dan validasi data yang transparan.
"Dengan mempertimbangkan masa kerja/pengabdian kepada negara serta melalui formasi khusus dengan tes yang materi soal ujiannya harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi," pungkas Rieke Diah Pitaloka.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
