Polres Waykanan Belum Izinkan Konser dan Orgen Tunggal

Yulianto

Yulianto

Waykanan

1 Juli 2020 23:33 WIB
Daerah | Rilis ID
Kasatintel Polres Waykanan AKP Dony Oktarizal. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/YULIANTO
Rilis ID
Kasatintel Polres Waykanan AKP Dony Oktarizal. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/YULIANTO

RILISID, Waykanan — Meski berstatus zona hijau, Polres Waykanan tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk konser musik dan orgen tunggal.

“Kami harap masyarakat bisa memahami, karena apabila adanya hiburan orgen tunggal dan konser sangat sulit untuk memenuhi syarat protokol kesehatan,” Kasatintel Polres Waykanan AKP Dony Oktarizal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2020).

Menurut Dony, Polres hanya memperbolehkan resepsi pernikahan maupun khitanan.

“Boleh, kami bisa mengeluarkan surat izin keramaian sesuai intruksi dari Mabes Polri, namun harus tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak duduk dan tetap mengunakan masker,” jelasnya.

Pihaknya mengaku tidak bisa melarang orang untuk menggelar resepsi pernikahan. Termasuk jumlah tamu undangan.

“Namun, kedatangannya harus diatur. Misalkan, undangan 500 orang, tidak boleh datang secara bersamaan, harus bergantian,” ujarnya.

Meski begitu, Dony mengaku akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan Waykanan.

“Untuk memastikan lokasi tersebut bisa digunakan untuk kegiatan atau tidak. Karena ini memang bidang mereka (Gugus Tugas),” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya