Polres Lampung Selatan Jaring Tujuh Mobil ODOL

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

18 Februari 2020 14:14 WIB
Daerah | Rilis ID
Polres Lamsel gelar razia kendaraan ODOL. Foto: Satlantas Polres Lamsel
Rilis ID
Polres Lamsel gelar razia kendaraan ODOL. Foto: Satlantas Polres Lamsel

RILISID, Lampung Selatan — Guna memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas, khususnya ruas jalan lintas sumatera (Jalinsum) dan jalan lintas timur (Jalintim), jajaran Satlantas Polres Lampung Selatan menggelar razia kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Razia tersebut, terus dilakukan secara intensif di sejumlah titik jalur distribusi barang.

Kasatlantas Polres Lamsel, AKP. Agustinus Rinto mendampingi Kapolres AKBP. Edi Purnomo mengatakan, razia dilakukan, Senin (17/2/2020) sejak pukul 09.30 WIB.

Dalam razia pertama kali digelar, anggota Satlantas berhasil menjaring tujuh kendaraan ODOL. Sebanyak tujuh surat tilang dikeluarkan anggota dengan barang bukti empat buah SIM, dua lembar STNK dan satu Buku KIR.

“Kegiatan ini adalah tindakan pelanggar (Dakgar) penegakan hukum (Gakkum).  Sasarannya adalah kendaraan yang melebihi muatan (ODOL) dan kita lakukan penilangan,” ujar Agustinus, Selasa (18/2/2020).

Mantan Kasatlantas Polres Waykanan ini menambahkan, dari kegiatan tersebut, hasil yang didapat antara lain terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Lamsel.

“Kepada pengendara, mereka diharapkan dapat  melengkapi surat-surat kendaraan dan administrasi pribadi selama di perjalanan. Karena itu penting sekali dan jangan sampai diabaikan,” imbuhnya.

Terkait dengan razia yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Lamsel, Agustinus mengaku, hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. Jangan sampai mereka mengulangi lagi dalam membawa kendaraan melebihi muatan.

“Ini untuk memberikan efek Jera kepada pelanggar lalu lintas dan mencegah pelanggar lalulintas yang dapat menyebabkan fatalitas laka lantas. Jangan sampai mereka mengulangi lagi membawa muatan melebihi kapasitas,” pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya