Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bitung
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Tim Tarsius Satuan Reskrim Polres Bitung, Sulawesi Utara, meringkus pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor dan alat elektronik. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.
"Saat ditangkap, tersangka IH mengakui perbuatannya," kata Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting melalui Kasubag Humas AKP Idris Musa, di Bitung, Minggu (2/9/2018).
Tersangka IH, 19 tahun warga Kecamatan Maesa, Bitung, ditangkap karena diduga sebagai pencuri sepeda motor yang terjadi di wilayah kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian Bitung pada 23 Agustus 2018.
Selain mengamankan tersangka, Tim Tarsius juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah unit sepeda motor.
Setelah diadakan pengecekan data sepeda motor tersebut cocok dengan data sepeda motor milik korban yang hilang meski sempat diganti warna dan plat nomor oleh tersangka.
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui pada Kamis (23/8), saat hendak pulang dari rumah temannya, dia melihat ada sepeda motor parkir di depan rumah warga dalam keadaan kunci kontak masih terpasang.
Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, dia pun kemudian mengambil dan mendorong sepeda motor tersebut menjauh lalu menghidupkannya dan membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Idrus Musa mengatakan, dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas, terungkap lelaki tersebut juga diduga terlibat dalam aksi pencurian elektronik berupa dua unit laptop dan dua unit telepon genggam di Kecamatan Maesa Kota Bitung yang kasusnya masih dalam pengembangan.
"Dalam kasus curanik tersebut tersangka diduga melakukannya bersama seorang lainnya," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
