Polda Sumsel Ajak Masyarakat Jaga Aset PTPN VII
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polda Sumsel dan PTPN VII kembali menggelar sosialisasi kesepakatan bersama pengaman objek vital negara.
Kali ini, sosialisasi diadakan di PTPN VII Unit Beringin, Kabupaten Muaraenim, Selasa (28/7/2020).
Objek vital dimaksud adalah aset negara berupa kebun yang dikelola oleh PTPN VII selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam sosialisasi tersebut, dari Polda Sumsel, hadir AKBP Adi Herpaus, Kabag Kerma RO mewakili Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Eko Indra Heri. Hadir juga personel dari lima Polres di wilayah sekitar, yakni Polres Muaraenim, Polres OKU, Polres Pagaralam, Polres Lahat, dan Polres Empat Lawang. Sedangkan dari PTPN VII diwakili Perwira Pengamanan AKBP Afrizal Sikumbang.
Sebagai tuan rumah, Manajer PTPN VII Unit Beringin M. Arifin Lubis menghadirkan seluruh karyawan pada acara itu. Ia mengatakan, acara sosialisasi yang merupakan pelaksanaan dari kerja sama PTPN VII dengan Polda Sumsel yang telah ditanda tangani beberapa waktu lalu sangat penting untuk diketahui karyawan.
Urgensinya, agar seluruh karyawan yang bekerja tidak merasa was-was ketika menjalankan tugasnya.
“Ini acara sangat penting bagi kami. Sebab, faktor keamanan adalah salah satu kunci untuk kami bekerja. Tanpa jaminan keamanan dari pihak kepolisian, kami bekerja setengah hati karena sering diliputi rasa khawatir,” kata dia.
Selain dari internal, para pejabat daerah juga diundang dan hadir. Antara lain, beberapa camat di sekitar perusahaan, para kepala desa, pada tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan para pelaku usaha.
“Kami juga mengundang para tokoh dan masyarakat setempat agar saling mengerti dengan posisi kita di hadapan hukum,” tambah Lubis.
Dalam paparannya, Perwira Pengamanan PTPN VII Afrizal Sikumbang mengatakan, Unit Beringin yang membudidayakan kebun karet adalah zona merah dalam hal kasus pencurian getah. Dengan adanya MoU dengan Polda Sumsel dan sosialisasi pelaksanaan ini, dia berharap semua pihak melakukan introspeksi diri untuk kemudian menghentikan semua tindak kriminal.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
