Petani Lambar Masih Rendah Asuransikan Usaha Tani Padi
Ari Gunawan
LAMPUNG BARAT
RILISID, LAMPUNG BARAT — Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) yang menjadi penyebab kerugian usaha petani.
Untuk menghindari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko, dengan menjamin petani mendapatkan modal untuk bertani dari klaim asuransi.
Kepala seksi (Kasi) lahan dan irigasi pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Ferdi Nitiarga, mengatakan, pendaftaran program AUTP mulai tahun lalu dilakukan secara online melalui sistem informasi asuransi pertanian (SIAP), petani maupun kelompok tani melalui PPL bisa langsung mendaftar melalui aplikasi SIAP tersebut, dan untuk pembayaran premi asuransinya bisa melalui bank.
"Petani harus membayar premi sebesar 180 ribu, namun premi tersebut 80 persennya (144 ribu) dibayarkan atau disubsidi oleh pemerintah, sisanya 20 persen (34 ribu) ditanggung oleh petani untuk satu Hektar (ha) lahan dan dibayarkan per musim tanam," ungkap Ferdi, Senin (6/7/2020).
"Hingga saat ini minat petani untuk mengikuti program tersebut masih rendah, karena memang untuk mengklaim ganti rugi dari kerusakan tanaman padi tersebut memakan waktu yang lumayan lama, namun walau demikian tidak ada klaim yang tidak dibayarkan selama ini," tambah Ferdi.
Ferdi menjelaskan, jika ada lahan petani yang terkena bencana atau terserang hama penyakit dan mengalami kerusakan diatas 70 persen, maka AUTP dapat menanggung kerugian-kerugian petani.
"Petugas kabupaten melalui penyuluh organisme pengganggu tanaman (POPT) akan menyuluh lahan petani yang terkena dampak bencana atau gangguan hama yang mengalami kerusakan minimal 70 persen, jika masuk dalam kriteria maka petani tersebut bisa mengklaim ganti rugi sebesar 6 juta rupiah per ha," Jelas Ferdi.
Untuk tahun ini ungkap Ferdi, Lampung Barat mendapatkan alokasi sebanyak 1.000 ha lahan yang bisa diasuransikan, dari jumlah keseluruhan 11.700 ha lahan. Hingga saat ini sebanyak 200 ha lahan yang sudah mendaftar AUTP. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
