Perangkat Desa se-Adimulyo Dituntut Menguasai Aturan
Juan Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Semua perangkat desa di Desa Adimulyo, Kecamatan Pancajaya, Mesuji dituntut menguasai aturan agar tidak melakukan pelanggaran saat melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
Salah satunya menguasai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
“Ini sekaligus untuk mengingatkan kembali kepada perangkat desa untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang pelayanan masyarakat sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No. 5 Tahun 2007,” kata Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pancajaya Agus Sudrajat di Aula Balai Desa Adimulyo, Jumat (11/12/2020).
Sementara itu, Kepala Desa Adimulyo Sulistiani mengatakan pelatihan ini diikuti perangkat desa, mulai dari RK, RT, kepala seksi dan kepala urusan.
"Perangkat kita latih supaya dapat bekerja efektif dan efesien untuk melayani warga dan paham terhadap aturan," ujarnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Sulistiani berharap perangkat desa tidak tumpang tindih sehingga membebani satu sama lain. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
