Pengamat: Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan Bukan Solusi

Elvi R

Elvi R

Jakarta

22 Juli 2018 18:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: Istimewa
Rilis ID
ILUSTRASI: Istimewa

RILISID, Jakarta — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, memindahkan narapidana korupsi ke Nusakambangan, Jawa Tengah, setelah OTT KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, tidak akan menyelesaikan masalah praktik suap di dalam lapas tersebut.

"Di mana pun tempatnya, akan seperti itu," katanya di Jakarta, Minggu (22/7/2018).

Seperti diketahui, kata dia, Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, memang khusus sudah ditempatkan sebagai tempat membina para narapidana kasus tindak pidana korupsi.

"Kembali lagi bagaimana pengawasannya yang dilakukan oleh menteri dan dirjen pemasyarakatan," tandasnya.

Bahkan, dia menyinyalir dalam kasus suap di dalam Lapas Sukamiskin itu ada setoran kepada pimpinan atasnya, bahkan Menkumham dan Dirjenpas mengerti seperti itu.

"Oleh karena itu, tidak akan beres-beres seperti biaya sewa kamar sampai Rp200 juta. Sebenarnya diketahui tetapi dibiarkan," katanya.

Ia menambahkan bahwa persoalan kalapas seperti itu sudah bukan barang baru lagi, seperti sidak yang pernah dilakukan oleh semasa Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indraya yang mendapatkan sel mewah Arthalita Suryani alias Ayin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Denny Indrayana juga tidak mampu (membenahinya)," katanya.

Dirinya mengaku sudah kehabisan kata terkait dengan berulangnya praktik suap di dalam rutan itu. "Kalau Menkumham tidak mampu membenahi, ya, mundur," katanya.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan, pemerintah sebaiknya membubarkan penjara khusus koruptor setelah penangkapan Kalapas Sukamiskin oleh KPK terkait dengan praktik suap dari narapidana kasus korupsi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya