Penerapan E-Planning dan E-Budgeting Ditarget 2019
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pj. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Hamartoni Ahadis berharap perencanaan secara online atau disebut e-planning dan e-budgeting sudah mulai diterapkan pada tahun anggaran 2019.
“Kita berharap di 2019 seluruhnya sudah terintergrasi e-planning dan e-budgeting, sehingga perencanaan di masing-masing daerah sudah menerapkannya,” katanya dalam siaran pers, Selasa (3/7/2018).
Pada tahun ini, Pemprov Lampung mendapat pendampingan Bidang Pencegahan KPK RI, termasuk untuk pengadaan barang dan jasa.
“Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kemandirian organisasi pengadaan barang dan jasa baik dalam kelembagaan maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia," ujarnya.
Hamartoni juga berharap Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pemerintah daerah sebagai pusat keunggulan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Juga menjadi wadah berdiskusi dan bertukar pengalaman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dihadapi di institusi masing-masing.
“Sehingga nantinya kegiatan ini dapat meningkatkan keterpaduan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih akuntabel dan transparan," imbuhnya.
Pemprov Lampung sendiri telah membentuk Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017. Pembentukan itu dengan maksud untuk meningkatkan kinerja di bidang pengadaan barang dan jasa yang memberikan pelayanan kepada seluruh organisasi perangkat daerah.
“Dan sampai dengan bulan Juni telah menyelesaikan lelang 461 paket dengan pagu anggaran Rp1,6 triliun," pungkasnya.
Sementara Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Tatang Rustandar Wiraatmadja, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dalam arahannya untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran.
“Pada tujuan pengadaan barang haruslah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
