Pemkab Mesuji Gandeng Unila Bangun Islamic Center di Jalintim
Juan Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Menggandeng Unila dalam kajian Amdal, Pemkab Mesuji akan bangun Islamic Center di Jalur lintas timur (jalintim), Desa Wirabangun, Kecamatan Simpangpematang.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perkim setempat, Murni, Kamis (09/07/2020).
Ia mengatakan pembangunan segera dimulai karena sudah masuk proses lelang. Namun sebelum dikerjakan pihaknya menggandeng Unila untuk melakukan kajian Amdal-nya.
“Ya, supaya benar-benar sesuai dengan aturan prosesnya kita kaji Amdalnya. Yang kita minta bantu Unila, supaya tidak ada yang salah dalam tiap proses pembangunan hingga selesai sesuai dengan kajian,” terangnya.
Ia mengungkapkan pihaknya mengundang Unila dan menandantangi MoU kerjasama dalam penyusunan Amdal dan studi kelayakan. “Ya, kemarin kita sudah buat MoU di Kantor Disperkim, dengan Unila,” terangnya. Usia MoU, Kabid Kawasan dan Permukiman, Kuntadi, berserta rombongan dari Unila langsung meninjau lokasi Islamic center di Jalintim, Km188, bendungan Wirabangun, Kecamatan Simpangpematang.
Pembangunan komplek tersebut, kata Kadisperkim, dilakukan dengan program multiyear dari Anggaran Tahun 2020-2022. “Untuk AMdal dan studi kelayakan dananya Rp800 juta,” terangnya. Sementara itu, Ketua Tim dari Unila, Dr. Erdi, mengatakan pihaknya sudah lama bekerjasama dengan Pemkab Mesuji. Tim yang turun berjumlah 20 orang. “Kali ini kami diminta untuk studi kelayakan dan Amdal. Kita juga sudah lihat masterplan-nya,” terangnya.
Sementara itu, Pemda Mesuji membatalkan satu rencana pembangunan Masjid di Komplek perkantoran Pemkab setempat di Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji. Proyek tersebut senilai Rp3 Miliar untuk tahap pertama. Namun dibatalkan karena ada tanah yang akan didirikan bangunan masjid masih bersengketa dengan warga. Pembatalan tersebut dibenarkan Kepala UKPBJ Mesuji, Iwan Julisman. “Dibatalkan lelangnya. Karena tanahnya bermasalah,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Pemkab Mesuji, Ahmad Mahmudi mengatakan jika penyelesaian sengketa lahan masih berlangsung ditingkat pemberi hibah dan pemilik lahan. “Karena pemda tidak boleh ganti rugi, karena awalnya tanah pemda ini hibah murni,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan saat ini pemberi hibah yakni mantan kepala desa Sidomulyo, Winarno, sedang melakukan pendataan tanah desa yang akan dijadikan kompensasi bagi pemilik lahan yang menghibahkan lahannya untuk pemda. “Karena ternyata bukan hanya satu orang yang klaim. Selain Kapten Suryono masih ada yang lain. Makanya diselesaikan dan kembalikan ke kesepakatan awal,” terangnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
