Pemberian Bansos DKI Dilakukan 'Door to Door', Ini Wilayah Pertama Distribusi

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

9 April 2020 14:00 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi bantuan sosial. ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi bantuan sosial. ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI akan mulai mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak COVID-19. Seiring pengumuman pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) mulai Jumat, (10/4/2020) mendatang. 

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah mengatakan pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Polri, serta tetap menerapkan prinsip physical distancing dalam pemberian bansos. Sehingga penyaluran dilakukan dari pintu ke pintu rumah warga. 

"Masyarakat tidak perlu berkumpul untuk mendapatkan bansos, kami yang akan datang door to door agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan COVID-19 lebih luas lagi,"ujar Irmansyah pada keterangannya, Kamis (9/4/2020).

Adapun wilayah pertama yang bakal menerima bantuan sosial yakni, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara dengan turut mempertimbangkan jumlah penduduk. 

"Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kelurahan Penjaringan merupakan salah satu wilayah yang memiliki angka akumulasi ODP dan PDP dengan jumlah banyak,"jelas Irmansyah. 

Pemilihan kelurahan prioritas juga mempertimbangkan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu. 

Dalam Pergub tersebut menyatakan bahwa Kelurahan Penjaringan termasuk dalam kawasan permukiman yang perlu ditata dengan mempertimbangkan aspek penataan fisik lingkungan, pemberdayaan sosial dan budaya, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Irmansyah juga mengatakan distribusi bansos akan dilakukan melalui 2 (dua) tahap. Tahap pertama dilakukan mulai 9 - 18 April 2020 dengan target penerima 1,2 juta Kepala Keluarga (KK) masyarakat kurang mampu dan rentan, yang terdampak COVID-19. 

"Periode selanjutnya akan dilaksanakan 19 hingga 23 April bagi masyarakat miskin dan rentan yang belum terdaftar," kata Irmansyah.

Sementara, mekanisme pelaksanaan distribusi bansos tahap 2 (dua) bagi masyarakat miskin dan rentan terdampak COVID-19 yang belum terdaftar adalah dengan mengisi form yang telah disiapkan, untuk diberikan ke RW, dan akan diteruskan ke kelurahan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya