Pelantikan Wabup Lamteng Terpilih Tunggu Kemendagri

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

17 Februari 2020 16:20 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wagub Lamteng terpilih, Anang Hendra Setiawan. FOTO: ILUSTRASI/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Wagub Lamteng terpilih, Anang Hendra Setiawan. FOTO: ILUSTRASI/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Pelantikan wakil bupati Lampung Tengah (Wagub Lamteng) terpilih, Anang Hendra Setiawan, belum mendapat titik terang sampai saat ini.

Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengajukan surat permohonan pelantikan Anang berdasarkan hasil sidang paripurna pemilihan wabup Lamteng sisa masa jabatan 2016-2021, pada 16 Desember 2019 lalu.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung Nirlan mengungkapkan surat permohonan pelantikan Anang sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“(Surat keputusan Mendagri) Belum keluar, kita juga masih menunggu. Surat permohonan sudah diajukan tiga hari setelah sidang paripurna (pemilihan wabup Lampung Tengah),” katanya seperti diberitakan Rilis Lampung edisi cetak, Senin (17/2/2020).

Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan. Padahal, pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan wartawan Rilis Lampung tidak dibalas walaupun tertanda centang biru.

Diketahui, Anang Hendra Setiawan terpilih sebagai wakil bupati Lamteng dengan memperoleh 29 suara dalam pemilihan wabup yang digelar di Gedung DPRD Lamteng, pada 16 Desember 2019 lalu.

Ketua DPC Partai Demokrat Lamteng ini mengalahkan pesaingnya, Yanuar Syarif dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak memperoleh suara.

Anang mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah memberikan dukungan kepada dirinya.

"Mohon doanya, semoga saya mampu menjalankan amanah ini bersama Pak Bupati (Loekman Djoyosoemarto) di sisa masa jabatan satu tahun lagi," katanya beberapa waktu lalu.

Anang berharap proses pemberkasan pasca pemilihan segera rampung dalam beberapa hari ke depan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya