Pasrah, Bimanesh Siap Terima Vonis Tipikor
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutardjo hari ini akan menghadapi putusannya dalam perkara merintangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Saat disinggung sebelum sidang, Bimanesh mengaku siap menerima vonis dari majalis hakim tindak pidana korupsi.
"Setiap manusia harus siap, karena Allah. Semua itu perbuatan kita tindakan Allah, harus siap," kata Bimanesh sebelum sidang, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Ia bahkan mengaku akan menerima berapapun putusan penjaranya. Bimanesh menyebut dirinya sudah bersabar atas apa yang menimpanya. Meski begitu secercah harapannya putusan hakim bisa membebaskannya
"Harapannya harus sabar. Bebas" paparnya.
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP Bimanesh Sutardjo dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu saja, ia juga dituntut denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut dan menyatakan Bimanesh Sutardjo terbukti bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan korupsi," kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Seperti hal yang memberatkan yakni perbuatan Bimanesh dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Bimanesh juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, ia selama ini bersikap sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya serta dianggap banyak berjasa di bidang kedokteran.
"Terdakwa juga banyak berjasa dan mengabdi kepada masyarakat sebagai dokter spesialis penyakit dalam sub-spesialis ginjal dan hipertensi," ujarnya.
Sebelumnya Bimanesh yang merupakan dokter RS Permata Hijau diduga telah merintangi penyidikan e-KTP dengan membantu Fredrich Yunadi memalsukan rekam medis Setya Novanto.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
