Pansus Hak Angket Terus Berjalan, Yusuf Kohar Ngotot Melawan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

16 Agustus 2018 16:45 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wakil Wali Kota Bandarlampung, M. Yusuf Kohar. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Anto Rx
Rilis ID
Wakil Wali Kota Bandarlampung, M. Yusuf Kohar. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Anto Rx

RILISID, Bandarlampung — Panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Kota Bandarlampung terus bergerak. Padahal Wakil Wali Kota M Yusuf Kohar sudah menabuh genderang perang tidak akan menghadiri undangan apapun dari DPRD mengenai pansus dirinya.

Ketua pansus, Numan Abdi, mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun nama-nama panitia hak angket dari masing-masing fraksi.

Menurutnya, hak angket ini bukan untuk mencari kesalahan Yusuf Kohar, yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas (plt.) wali kota.

”Berkali-kali saya ngomong mulai dari pansus menggunakan hak bertanya. Intinya bukan mau mencari kesalahan Pak Yusuf Kohar, tapi menanyakan kebijakan yang menurutnya benar, tapi menurut kami salah,” papar Numan.

Padahal, terus Numan, undang-undang yang dipakai sama. Bisa jadi perbedaan persepsi dalam mengartikan narasi dalam undang-undang dimaksud.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap Yusuf Kohar bisa kooperatif dan memenuhi panggilan pansus.

”Dilihat saja dalam tata aturan, posisi pansus memanggil, lebih kuat dibanding undangan hearing biasa,” ingat dia.

Sementara, Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi, tidak akan memaksa Yusuf Kohar memenuhi undangan pansus. Hadir tidaknya merupakan hak dari yang bersangkutan.

”Tapi bicara soal aturan, yang kami gunakan dari BKN soal surat rekomendasi dan konsultasi dengan mendagri. Ini dalam  menjaga eksistensi hubungan harmonisasi,” ujarnya.

Wiyadi mengungkapkan, hak angket merupakan jawaban atas pelecehan yang dilakukan Yusuf Kohar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya