Pabrik AMP Milik Mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan Akan Dikelola BUMD

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

19 November 2020 14:06 WIB
Daerah | Rilis ID
Sejumlah kendaraan dan alat berat milik perusahaan AMP Zainudin Hasan terparkir di Gudang Dinas PU Lamsel. FOTO: Ahmad Kurdy
Rilis ID
Sejumlah kendaraan dan alat berat milik perusahaan AMP Zainudin Hasan terparkir di Gudang Dinas PU Lamsel. FOTO: Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) berencana memanfaatkan pabrik asphalt mixing plant (AMP) milik terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan.

Baca: KPK Serahkan Pabrik AMP hingga Cincin Milik Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel

Diketahui, KPK telah menyerahkan pabrik AMP berikut 22 unit kendaraan dan alat berat senilai Rp7,2 miliar kepada Pemkab Lamsel pada Selasa (17/11/2020) lalu.

"Jika memungkinkan akan dialihkan ke BUMD. Tapi kita bentuk dulu badan usahanya," kata Sekkab Lamsel Thamrin, Kamis (19/11/2020).

Selain pabrik AMP, sejumlah barang rampasan dari kasus korupsi dan gratifikasi milik Zainudin Hasan akan dimanfaatkan oleh Pemkab Lamsel.

"Harus kita masukan ke aset daerah dulu. Yang bisa kita manfaatkan kita manfaatkan, yang bisa kita lelang kita lelang," ujarnya.

Thamrin menyatakan bahwa KPK akan melakukan proses lelang terhadap barang rampasan senilai Rp41,595 miliar tersebut.

Adapun barang rampasan yang diserahkan KPK ke Pemkab Lamsel adalah dokumen sebanyak 29 berkas, uang tunai sejumlah Rp7.569.227.394 yang sudah disetorkan ke kas daerah, 57 bidang tanah senilai Rp18.533.883.000, satu bidang tanah dalam bentuk ruko senilai Rp2.462.500.000.

Kemudian 25 unit kendaraan senilai Rp5.787.897.000, pabrik AMP berikut perlengkapan 22 unit kendaraan dan alat berat senilai Rp7,2 miliar, sembilan unit HP senilai Rp13,3 juta, jam tangan yang ditafsir Rp3,5 juta, dan cincin senilai Rp13,7 juta. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya