PSI Minta Pemerintah Beri Insentif Agar Swasta Ikut Bantu Atasi COVID-19
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menggerakkan swasta agar membantu dalam penanganan virus corona atau COVID-19.
Perppu itu, menurut Juru Bicara DPP PSI bidang Pajak, Benny Kisworo, yang memungkinkan agar pihak swasta yang ikut membantu menangani masalah corona bisa diklaim menjadi potongan pajak.
Benny menilai, kebijakan ini diperlukan untuk mendorong partisipasi dunia usaha dalam membantu rakyat yang terdampak.
Menurutnya, mobilisasi bantuan selain dari negara juga perlu dilakukan oleh dunia usaha, dan itu harus dilakukan sesegera mungkin untuk mengatasi dampak meluasnya wabah Corona.
“Dampak pandemi ini sangat besar, terutama bagi rakyat kecil. Banyak rakyat kecil yang kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Saat ini kita tidak bisa bergantung sepenuhnya pada pemerintah untuk menanggulangi dampak tersebut," kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4/2020).
Benny mengatakan, seluruh kalangan masyarakat, termasuk pengusaha, sudah seharusnya bergerak bersama. Donasi pengusaha, menurutnya, akan sangat meringankan beban rakyat dalam menghadapi COVID-19 ini.
Meski begitu, kata dia, insentif juga perlu diberikan agar gerakan sosial tersebut menjadi lebih masif.
“Pengusaha layak diberikan insentif supaya lebih banyak lagi yang terlibat. Jika hanya satu atau dua pengusaha, tidak akan memberikan pengaruh signifikan,” ujarnya.
Untuk memuluskan rencana tersebut, ungkap Benny, pemerintah bisa segera menerbitkan payung hukumnya. Menurutnya, payung hukum itu berbentuk Perppu yang berkenaan dengan pemotongan pajak perusahaan yang melakukan donasi.
"Nilai potongan pajak bisa dibuat bervariasi, mengacu pada besar donasi, skala cakupan, atau kriteria lain,” ungkapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
