PSI Minta Pemerintah Beri Insentif Agar Swasta Ikut Bantu Atasi COVID-19
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
Dia menegaskan, payung hukum berbentuk Perppu diperlukan karena harus secepatnya hadir. Karena, menurutnya, akan sangat panjang waktu yang diperlukan jika harus melalui proses legislasi normal.
“Kita berpacu dengan waktu. Segera terbitkan Perppu sehingga insentif untuk dunia usaha segera terjadi. Pada gilirannya dunia usaha bisa langsung terlibat dalam membantu rakyat yang terdampak wabah Corona ini,” tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
