PKPU Bisa Larang Koruptor 'Nyaleg', Ini Keyakinan KPU
Anonymous
Jakarta
"Kemudian kita membicarakan persoalan ini dan kami mengatakan bahwa PKPU ini akan kami tetapkan, akan kami publikasikan untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu, mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, sampai KPU Kabupaten/kota," katanya.
Menurut dia, pada Sabtu (30/6/2018)) PKPU tersebut sudah dipublikasikan hingga tanggal 3 Juli karena tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 menjadi masa bagi parpol peserta pemilu untuk menyampaikan daftar caleg.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan aturan yang melarang pencalonan mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi sebagai calon legislatif.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta, Minggu (1/7/2018).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
