PKPU Bisa Larang Koruptor 'Nyaleg', Ini Keyakinan KPU

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

2 Juli 2018 15:51 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua KPU, Arief Budiman. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua KPU, Arief Budiman. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

"Kemudian kita membicarakan persoalan ini dan kami mengatakan bahwa PKPU ini akan kami tetapkan, akan kami publikasikan untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu, mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, sampai KPU Kabupaten/kota," katanya.

Menurut dia, pada Sabtu (30/6/2018)) PKPU tersebut sudah dipublikasikan hingga tanggal 3 Juli karena tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 menjadi masa bagi parpol peserta pemilu untuk menyampaikan daftar caleg.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan aturan yang melarang pencalonan mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi sebagai calon legislatif.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta, Minggu (1/7/2018).
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya